Razia Pekerja Asing Ilegal, Pemilik Tempat Hiburan Malam Kurang Kooperatif
A
A
A
JAKARTA -
Kasi Penindakan Keimigrasian Klas 1 Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Benget Steven, menyayangkan sikap tidak kooperatif pengusaha hiburan malam. Para pemilik cenderung acuh, dan tidak membiarkan para pekerjanya melapor ke pihak Imigrasi. "Lebih kepada persaingan bisnis mungkin," tutur Steven, Minggu (8/1/2017)
Steven menegaskan, sebenarnya apa yang dilakukan pengusaha bisa membuat terancam pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp500 juta. Namun, untuk hal ini, para pengusaha, cenderung angkat tangan dan mengaku tak mengetahui masalah ini. "Nah temuan kali ini. Masih kita dalami, benar apa tidak ada WNI yang terlibat," tuturnya.
Kedepannya, untuk memperketat permasalahan ini, Steven menegaskan pihaknya akan gencar melakukan tindakan penggrebekan dan razia di wilayah. Tak hanya tempat hiburan malam, kontrakan, dan Apartement mewah juga menjadi sasarannya. "Kami akan tindak mereka yang melanggar," jelasnya.
yan yusuf
Kasi Penindakan Keimigrasian Klas 1 Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Benget Steven, menyayangkan sikap tidak kooperatif pengusaha hiburan malam. Para pemilik cenderung acuh, dan tidak membiarkan para pekerjanya melapor ke pihak Imigrasi. "Lebih kepada persaingan bisnis mungkin," tutur Steven, Minggu (8/1/2017)
Steven menegaskan, sebenarnya apa yang dilakukan pengusaha bisa membuat terancam pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp500 juta. Namun, untuk hal ini, para pengusaha, cenderung angkat tangan dan mengaku tak mengetahui masalah ini. "Nah temuan kali ini. Masih kita dalami, benar apa tidak ada WNI yang terlibat," tuturnya.
Kedepannya, untuk memperketat permasalahan ini, Steven menegaskan pihaknya akan gencar melakukan tindakan penggrebekan dan razia di wilayah. Tak hanya tempat hiburan malam, kontrakan, dan Apartement mewah juga menjadi sasarannya. "Kami akan tindak mereka yang melanggar," jelasnya.
yan yusuf
(pur)